KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman menyebutkan, jika sudah saatnya untuk menerapkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Setuyan Tahun 2019-2039.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, perda tersebut hendaknya mulai disosialisasikan secara menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui instansi terkaitnya.
“Sudah saatnya kita ini menerapkan Perda tentang RTRWK itu, dan saya minta kepada pemerintah daerah agar bisa mensosialisasikan mengenai produk hukum tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, khususnya untuk Kecamatan Hanau yang nantinya akan menjadi ibu kota dari Provinsi Kotawaringin. Yang dalam prosesnya, tentu harus dipersiapkan di mana saja letak bangunan-bangunan pemerintah provinsi tersebut.
Menurutnya, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi atensi dalam penerapan Perda RTRWK ini nantinya, termasuk sosialisasi kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.
“Larena berkaitan juga dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RTRWK ini sudah cukup lama, mulai dari tahun 2019, jadi hampir tiga tahun. Sudah selayaknya kita terapkan,” pungkasnya.(yad/cen)