KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, mengelar rapat pembahasan raperda tentang restribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) antara Bapemperda DPRD dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan didampingi Wakil ketua II Muhammad Aswin serta anggota DPRD lainnya. Turut Hadir Ketua Bapemperda Arahman dan hadir juga ahli/pakar DPRD Kabupaten Seruyan, rapat dilaksakan di ruang Rapat Serbaguna DPRD Kuala Pembuang, Rabu (12/10/2022).
Menurut Zuli Eko, dengan peraturan daerah ini yang dimaksud dengan daerah Kabupaten Seruyan, pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.(yad/cen)