Dewan Ingatkan Kades untuk Tak Gunakan Kewenangan

Dewan Ingatkan Kades
Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha menghadiri kenal sambut Kajari Gumas di GPU Damang Batu, Senin (10/10) lalu. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Usai dilakukannya pelatikan 41 kepala desa (Kades) terpilih dari 10 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itu lah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas mengingatkan, kepada semua kades di wilayah setempat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa.

“Kami DPRD, mengingatkan dengan para kades baik yang baru saja dilantik atau pun yang sudah, supaya jangan sampai menyalahgunakan kewenangan anda dalam mengelola keuangan desa. Maka itu, tidak terbentur dengan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, jelas dia,  adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Karena itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu pahami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades, lalu ikuti mekanisme agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” tutur dia.

Oleh sebab itulah, sambung Obin menambahkan, terus lah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang – undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.

“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Lalu, kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkasnya. (nya/abe)