VIRAL beredar di media sosial (Medsos), video oknum polisi yang menjilat kue ultah untuk peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI. Dalam video tersebut, tampak oknum polisi yang duduk didalam mobil dan menjilat sebuah kue berukuran besar yang bertuliskan HUT ke-77 TNI.
Ia menjilat salah satu sudut kue yang berwarna hijau. Tindakan yang tidak etis tersebut, menuai beragam komentar dari netizen.
Kini, kedua oknum Polisi lalu lintas (Polantas) tersebut telah ditahan di sel Polda Papua Barat untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda Daut dan Bripda Fahri yang menjilat kue ulang tahun TNI, kini dihadapkan pada ancaman dipecat secara tidak hormat.
Pernyataan tersebut diungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. Dia menyebut, saat ini keduanya sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari.
“Ditahan 30 hari,” kata Adam saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022), seperti dilansir suara.com.
Dia mengatakan, sebelum selesai menjalani penahanan selama 30 hari, keduanya akan menjalani sidang etik internal Polri. Bripda Daut dan Bripda Fahri pun kini terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Ancaman bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Adam.
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono meminta maaf atas perbuatan kedua anggotanya.
“Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di medsos,” kata Raydian.(cen)