Aniaya Bendahara Desa, Pria Ini Diringkus Polisi

aniaya bendahara desa
Pelaku penganiayaan Deno Yusmaridie alias Deden saat diamankan di Polsek Dusun Selatan Barito Selatan, Kamis (6/10/2022). Foto:Dok.Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Deno Yusmaridie alias Deden (36) yang bekerja sebagai pendamping desa berhasil diamankan Unit Resmob Polres Kapuas di-backup Polsek Kapuas Hilir di Jalan Jelapat, Nomor 15, RT 9, RW 02, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (6/10/2022) sekira pukul 15.50 WIB.

Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Bendahara Desa Tumbang Puroh bernama Uwan Son Bin Asin (48) warga Desa Tumbang Puroh, RT 01, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di depan warung Rahmat jalan Trans Kalimantan, Km. 1 , Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat kejadian tersebut wajah korban memar dan bengkak bagian dahi dan mulut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, menjelaskan kronologis berawal pada saat pelaku Deden datang ke warung Rahmat dan pelaku membuat keributan.

Pada saat itu, kata Iyudi, korban sedang berdiri di depan warung. Tanpa sebab, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan oleh pelaku, dan mengenai bagian wajah korban hingga memar dan bengkak di dahi dan mulut.

“Usai keributan, pelaku langsung melarikan diri ke arah Kota Kuala Kapuas, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iyudi.

Motif penganiayaan,

Pemicu kejadian ini, saat pelaku sedang memundurkan mobilnya. Tiba-tiba tersenggol motor orang yang sedang parkir. Akibatnya, kata Iyudi, motor tersebut terjatuh kemudian pelaku turun dari mobil bermaksud ingin memperbaikinya.

“Tetapi tiba-tiba sebanyak 3 orang mendatangi pelaku dan ada yang memukul dari belakang. Akibatnya pelaku melakukan perlawanan dan memukul korban,” beber Iyudi.

“Saat ini palaku sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, dan tarancam Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.(ung/cen)