KASONGAN – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sunardi NT Litang, saat membukaan Diskusi Panel Kasus Stunting dan Manajemen Kasus Stunting di Kabupaten Katingan, yang berlangsung di Aula Kantor Bapelitbang setempat, Senin (3/10/2022).
Diungkapkan Wabup, bahwa Perpres tersebut merupakan payung hukum bagi Strategi Nasoinal (Stranas) percepatan penurunan stunting yang telah dicanangkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
“Perpres ini juga memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting,” katanya.
Sunardi juga menyebutkan, bahwa pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024. Untuk target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030, berdasarkan capaian pada 2024.
“Upaya pencapaian target tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan 5 pilar dalam percepatan penurunan stunting,” ucapnya.
Adapun 5 pilar tersebut, pertama peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian atau lembaga pemerintahan provinsi serta pemerintah daerah. Kedua peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian atau lembaga pemerintahan provinsi serta pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
Keempat peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat. Sedangkan yang kelima, penguatan dan pengembangan sistem data, informasi, riset dan inovasi.
“Audit bertujuan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab terjadinya kasus stunting. Untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus, sebagai upaya pencegahan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” jelas Sunardi.
Lebih jauh disampaikannya bahwa berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting Kabupaten Katingan sebesar 29,3 persen. Kemudian berdasarkan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Berbasis Gizi Masyarakat (EPPBGM) per Agustus tahun 2022, prevalensi stunting d Kabupaten Katingan sebesar 22,4 persen.
“Untuk target penurunan stunting Kabupaten Katingan tahun 2024 sesuai dengan target pemerintah, yaitu 14 persen atau bebas stunting. Di Kabupaten Katingan telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau disingkat TPPS, yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” ungkapnya. (ndi)