DPMD Akui Belum Bisa Menentukan Ada Kecurangan di Pilkades

DPMD Akui
Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2022) lalu. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pascapemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan serentak oleh 41 desa dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kendati pun saat ini, ada dua desa yang diduga mengalami masalah yakni Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah dan Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.

Hal itu lah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, pihaknya belum berani menentukan adanya indikasi kecurangan atau tidaknya terkait pelaksanaan Pilkades yang telah dilaksanakan. Memang, akuinya, dalam menentukan ada atau tidaknya kecurangan itu tidak bisa, karena bukan kewenangan dari DPMD.

“Memang laporan yang sampai ke kami DPMD Gumas ada dua desa diduga bermasalah. Tetapi, kita itu tidak bisa menentukan itu curang atau tidak, karena bukan kewenangan. Kami DPMD selaku panitia penyelengara tingkat kabupaten dan panitia kecamatan tidak bisa menyatakan itu curang atau tidak, palsu atau tidak palsu,” ucap Yulius, dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Kemudian, sambung dia, misalnya dokumen diduga palsu dan yang berhak menyatakan dokumen itu palsu tersebut yakni yang berhak instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dia kembali mencontohkan, seperti dokumen kependudukan seperti KTP, maka yang bisa menyatakan palsu atau tidak itu yakni Dukcapil.

Setelah itu, misalnya terkait ijazah atau keterangan paket A, B, dan C yang bisa menentukan dan mengeluarkan itu palsu atau tidak itu yaitu Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat atau dokumen tersebut dan seandainya luar dari Kabupaten Gumas mungkin dari kabupaten bersangkutan yang mengeluarkan.

“Tetapi mungkin yang bersifatnya money politik atau ada pengelembungan dan segala macam. Itu akan dibuktikan oleh proses pemeriksaan oleh kepolisian yang didukung dengan bukti, saksi dan surat keterangan, video gambar dan segala macam,” pungkasnya. (nya/abe)