KUALA KAPUAS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas menerima berkas perkara dugaan pidana korupsi dana tahapan pemilihan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Tersangka korupsi ini yaitu, O dan BP.
Selain itu, JPU pun telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polres Kapuas sebanyak satu berkas perkara atasnama tersangka TA dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Kaburan tahun anggaran 2017, tahun anggaran 2018, dan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo SH.MH, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti terhadap ketiga berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan korupsi dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa alat pelindung diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 12.460.829.000.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.672.685.841, berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Kota Palangkaraya,” kata Arif Rahajo.
Sementara untuk tersangka TA, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kaburan Pasak Talawang tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan cara mengambil alih pekerjaan dengan cara sepihak, menguasai dan mengelola sendiri dana desa tahun anggaran 2017, tahun anggaran 2018, dan tahun anggaran 2019 tanpa melibatkan TPK,bendahara desa maupun perangkat desa.
“Atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 975.140.390 berdasarkan perhitungan dari tim audit BPKP,” tandasnya.
Arif Raharjo menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka O, BP, dan TA dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari terhitung sejak 03 Oktober 2022 s/d 22 Oktober 2022.(ung/cen)