PALANGKARAYA – Polres Lamandau berhasil membongkar adanya peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan lembar uang hasil percetakan mesin printer.
Aparat kepolisian menangkap pria berinisial SG (28) sebagai terduga pelaku pengedar uang palsu. Pelaku menggunakan kertas HVS dan mengedarkan uang tersebut di agen BRI Link setempat.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menuturkan aksi SG berhasil diendus kepolisian setelah menyetorkan sejumlah uang di agen jasa transfer di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening yang dituju oleh pengedar tesebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan tranfer, kami bekerja sama dengan polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya, konferensi pers di mapolres, Senin (3/10/2022).
Melalui serangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya, Senin (26/9/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku tak hanya sekali melakukan transfer uang palsu. Sebelumnya SG juga melakukan transaksi di agen Bri Link di Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau,” ungkap Bronto.
Tak puas sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan di rumah SG, dan berhasil menemukan sejumlah uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu.
“Jadi pelaku mencetak dengan cara memfotokopi warna uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan kertas HVS dan mesin printer,” kata Kapolres.
Setelah tercetak, SG lantas memotongnya dengan rapi dan mentransferkan uang itu melalui agen BRI Link dengan menyelipkan uang palsu tersebut kedalam uang asli pecahan Rp 100 ribu
“Inspirasi SG melakukan perbuatannya tersebut di dapatkan dari akses internet, dengan maksud ingin mendapatkan uang secara instan dan ingin menambah uang tabungannya,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan 47 lembar ung kertas diduga palsu pecahan Rp 100 ribu atau sama dengan Rp 4,7 juta dan sebuah printer, serta buku tabungan BRI milik pelaku.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. (rdo/cen)