PALANGKARAYA – Sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu-sabu didapati oleh anggota kepolisian dari seorang pria berinisial MS.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Sabangau dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di kediamannya di Gang Baru, Jalan Durian III, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (27/9/2022).
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket diduga sabu-sabu seberat 6,17 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, satu pack plastik klip, satu buah gunting, satu buah sendok sabu, satu buah tas slempang warna hitam, satu unit handphone dan uang tunai Rp 800 ribu.
“Kemudian terduga pelaku kita amankan ke Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku merupakan seorang pengedar yang telah lama menjadi target operasi pihaknya.
“Benar kami ada menerima terduga pelaku yang merupakan bandar sabu dari Polsek Sabangau dan kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rdo/cen)