PALANGKARAYA – Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih proaktif mengawasi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun atau limbah B3.
“Dinas Lingkungan Hidup selaku leading sektor aturan pun harus lebih proaktif agar pelaku usaha atau para pihak terkait dapat lebih memahami dan mengaplikasikan pengelolaan LB3 dengan optimal,” katanya, Jumat (26/8/2022).
Dia menyebut, ada peraturan baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah terkait pengelolaan LB3. Peraturan ini yang harus dipahami dan dilaksanakan seutuhnya di lapangan.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dia juga mengharapkan dukungan yang positif dari pelaku usaha maupun masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut agar pembangunan di lingkungan sekitar berjalan dengan semaksimal mungkin dengan tidak menimbulkan dampak negatif.(*/cen)