JAKARTA-Bintang-bintang berguguran di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai imbas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri baru menetapkan seorang tersangka pembunuh Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Buntut kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, secara resmi mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Sebagai pengganti, Kapolri menunjuk Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam Polri.
Sedang posisi Karopaminal kini diisi oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat Karowabprof Divpropam Polri.
Hal itu, sesuai dengan diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
“Irjen Pol Syahar Diantono Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) seperti dilansir dari PikiranRakyat.com.
Setelah dicopot dari jabatannya, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebagaimana diketahui, 25 anggota kepolisian tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Brigadir J.
Puluhan anggota Polri itu diperiksa lantaran adanya kerja-kerja yang tidak profesional serta menghambat penanganan kasus penembakan tersebut.
“Dimana 25 personel ini kita periksa ketidakprofesionalan penanganan TKP dan beberapa hal membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP,” kata Listyo.
Listyo merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jederal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara.
“(Mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personil Polda (Metro) dan Bareskrim,” ujarnya.
Dia pun menegaskan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan ditindak tegas.
“Tentunya, apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya. (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat/cen)