fbpx

Masih Ada Oknum Pembeli Pertalite Gunakan Jeriken

pertalite
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, saat lakukan sidak di SPBU Jalan G. Obos, beberapa waktu lalu. Foto:Dok.Satpol PP Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Kendati telah dilakukan tindakan, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jeriken masih tetap saja dilakukan.

Seperti adanya laporan masyarakat di media sosial yang dilansir dari postingan @Infopky, Rabu (29/06/2022).

Disalah satu unggahan cerita akun bernama @ara.klara, pembeli BBM jenis pertalite nampak masih dilayani oleh petugas SPBU.

“Bukannya ada larangam isi pertalite pakai jeriken ya? Ini lokasi SPBU di Jalan Tjilik Riwut Km. 6,” tulis akun tersebut.

Namun, akun @ara.klaraga mengaku tak sempat untuk mengambil video lantaran sempat ditegur oleh operator SPBU agar tak mengambil foto dan diperkenanlan untuk menghapus hasil foto sebelumnya.

“Kasian yang lain antre panjang cuma untuk isi pertalite paling banyak Rp 30 ribu,” cuitnya.

Adanya postingan tersebut menimbulkan banyak komentar para masyarakat. Paslanya, hanya berselang beberapa hari saja Tim Gabungan melakukan sidak, aksi pembelian pertalite menggunakan jeriken masih saja dilakukan.

“Haha gak kaget sih,  karna masih banyak yang kaya gini. Waktu sidak aja sok-sokam taat perintah pas udh selesai sidak kembali lagi ke pengaturan awal,” tulis akun Kim_nia17.

Masyarakat juga berharap adanya pengawasan dari seluruh pihak berwenang. Merespon hal ini, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menegaskan penyimpangan BBM yang dilakukan oleh oknum pelangsir dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Ketertiban Umum.

“Disamping Perda, bisa ditingkatkan ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi,” beber Djoko.

Ia menegaskan, pihaknya akan masif melaksanakan sidak dam pengawasan di sejumlah SPBU di Palangka Raya.

“Memang ada laporan dan kita senantiasa cek ke lokasi (SPBU) dengan harapan tidak ada lagi oknum pembeli yang membeli pertalite menggunakan jeriken dan berlaku bagi pegawai pengisian agar tak melayani pembelian dengan jeriken,” beber Djoko.

Menurutnya, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya dan Pertamina wilayah Kalselteng, tetap akan melakukan pengawasam rutin. (rdo/cen)

DMCA.com Protection Status