fbpx

Dua Perampok Bos Sarang Walet Berhasil Dibekuk

dua perampok
Dua orang perampok yang berhasil diamankan polisi. Foto:Ist.

NANGA BULIK – Dua orang buronan perampok rumah pengepul sarang burung walet di Lamandau, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa perampokan yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sudirman (38) dan Umi Hamidah (32) seorang pengusaha atau pengepul sarang walet ini terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan,Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Satreskrim sebelumnya telah mengamankan enam pelaku dengan inisial PD (26), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), WTP (28) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit. Sementara dua pelaku ini masih disembunyikan identitasnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam melakukan aksinya para pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang.

Kasatreskrim Polres Lamandau, jajran Polda Kalteng Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, menuturkan penangkapan dua buronan ini dilakukan pihaknya pada, Sabtu (7/5/2022) sore.

Satreskrim Polres Lamandau bersama Jatanras Polda Kalteng dan Polres Kobar berhasil menangkap dua orang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan

“Dari rangkaian penyelidikan menemukan bahwa pelaku berada di derah Sampit,
setelah mendapat bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim.

Dua pelaku ini berperan masuk ke rumah korban dan menggasak sejumlah harta benda milik pasutri tersebut.

Tak cukup disitu, agar tak memberontak, mereka mengikat dan menutup mulut kedua pasutri dengan kain kemudian.

Keseluruhan komplotan pencuri ini membawa kabur sarang walet sekitar 60 Kg dengan nilai Rp. 550 Juta dan uang tunai sebesar Rp 180 juta serta satu unit mobil minibus milik korban.

Selain di wilayah Lamandau, dari 10 pelaku dua diantaranya masih buron ini juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kab. Kotawaringin Barat (Kobar).

“Saat ini kedua pelaku pencurian sarang walet sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau.” ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjarya. (rdo/cen)

DMCA.com Protection Status