KUALA KURUN – Pada Musrenbang Provinsi Kalteng, waktu lalu. Disitu terlihat ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang masih melintasi Jalan Kurun-Palangka Raya, tepatnya di kabupaten setempat.
Hal itu, Pihak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengapresiasi ketegasan yang dilakukan bupati, sehingga kata dia, disitu ada ketegasan didalam penegakan Perda Provisi Kalteng No 7 Tahun 2012 dan UU lalu lintas jalan.
“Saya sangat setuju dan mendukung adanya ketegasan dalam penegakan-penegakan hukum sudah dilakukan oleh pak Bupati kita, seperti yang dilakukannya ke PBS yang melanggar,” ucap Polie L Mihing, Senin (18/4/2022).
Selain itu, kata dia, bagi PBS-PBS yang tidak mau berpartisipasi dalam membantu perbaikan jalan wilayah Kabupaten Gumas ini, kalau bisa jelasnya, mereka harus menghentikan segera angkutan. Karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan.
“Kalau tidak ada parsitipasi dalam memperbaikinya. Mereka PBS harus hentikan dulu aktivitas mereka, wajar pak bupati kita marah. karena ada sebagian, saja yang berpartisipasi, artinya kalau dibiarkan pemerintah seakan membiarkan,” ujarnya.
Kemudian, menurut politisi dari partai Nasdem dan dari daerah pemilihan (dapil-III) meliputi Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menambahkan, apabila jalan terus dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan, maka hasilnya tidak maksimal.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi PBS-PBS yang ada, kalau bisa cepatnya ada pasitipasi dalam memperbaiki, kemudian jangan sampai kendaraan besar yang melaluinya terus. Kalau terus-terusan dilalui hasilnya akan sia-sia saja usaha dari pemerintah,” pungkasnya. (nya/abe)