DPRD Rekomendasi LHP BPK RI kepada Pemko Palangka Raya

LHP BPK RI
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar (tengah) saat mensahkan keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna ke 5 di Ruang Komisi didampingi Juru Bicara Pansus , M Khemal Nasery (kanan) dan Anggota DPRD Kota, Jum’atni, Jumat (25/2/2022).FOTO:IST

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, memberikan sejumlah rekomendasi menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna ke -5 masa sidang 2 tahun sidang 2021/2022 di ruang komisi melalui video konferensi, Jumat (25/2/2022) malam.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, ini menunjuk Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), M Khemal Nasery, membacakan rekomendasi dari DPRD atas LHP BPK RI tersebut.

Diketahui LHP BPK RI Tahun 2021 tersebut membahas terkait kinerja atas efektivitas upaya penyediaan air minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas oleh Pemerintah Kota Palangka Raya serta instansi terkait dan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Juru Bicara Pansus, M Khemal Nasery, dalam laporannya mengatakan terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses tindaklanjut, pihaknya meminta kepada perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang bertanggung jawab tindaklanjut melakukan koordinasi dan melaporkan hasil tindaklanjut terhadap BPK RI melalui Inspektorat Pemko Palangka Raya serta melaporkan hasil tindaklanjut tersebut kepada DPRD Kota Palangka Raya.

“Beberapa hasil rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang memerlukan dukungan anggaran agar dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD untuk dimasukkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau RAPD Tahun 2023,” kata Khemal yang juga menjabat Anggota Komisi B.

Sambungnya, beberapa rekomendasi yang memerlukan penyusunan program produk hukum berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) atau peraturan perubahan daerah agar dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibahas pada tahun sidang 2021/2022 atau 2022/2023.

“Maka dari itu DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal tindaklanjut dari LHP BPK Provinsi Kalimantan Tengah ini, sampai dengan selesai,” tegasnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar seluruh rekomedasi tersebut dapat diselesaikan dalam 60 hari yang terhitung sejak tanggak 28 Desember Tahun 2021.

“Selanjutnya pekerjaan pada masa yang akan datang, bisa lebih teliti dan cermat,” tutupnya.(jun/cen)