Korban Penganiayaan Tolak Permintaan Damai

Korban Penganiyaan
Korban penganiayaan yang mengalami sejumlah luka di bagian wajah. (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Dugaan penganiayaan yang dialami Tambun (54), oleh pria inisial MK tidak akan diselesaikan secara damai. Pihak pelapor meminta kepolisian segera melakukan proses hukum.

Dugaan pengaiayaan yang dialami Tambun, terjadi pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan ini mengalami penganiayaan yang dilakukan pria inisial MK yang masih ada hubungan keluarga dengannya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya, membuat Tambun mengalami sejumlah luka lebam serius di bagian wajah sebelah kanan, termasuk adanya patahan pada bagian hidung berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Kasus ini berujung pada laporan dari pihak Tambun terhadap MK ke Polsek TWS Garing dan Pulau Malan.

Saat dikonfirmasi, Tambun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalan damai untuk penyelesaian kasus tersebut. Dikataknnya, untuk itu pihak kepolisian harus segera memproses laporan kasus tersebut sesuai prosesdur hukum.

“Dari pihak terlapor memang beberapa kali minta masalah ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Tapi kami menolak itu dan ingin proses hukum tetap berjalan” tegas Tambun, Rabu (19/1/2021).

Bukan tanpa alasan untuk menolak permintaan damai tersebut lanjutnya. Saat akan membahas permasalahan tersebut, terlapor juatru tidak mengakui perbuatan penganiayaan tersebut. Selain itu, sebelumnya juga terlapor yakni MK pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pada kasus penganiayaan yang dilakukan MK terhadap Tambun sebelumnya terjadi saat terlapor masih duduk di bangku SMA. Kasus tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Sebelumnya juga pernah MK menganiaya saya. Saat itu masih kami terima untuk diselesaikan secara damai. Tapi untuk kasus yang sekarang, kami menolak dan ingin proses secara hukum” jelasnya.

Sebelumnya, dalam laporannya ke Polsek TWS Garing dan Pulau Malan, Tambun menuturkan jika sempat terjadi perselisihan antara dirinya dan MK yang saat itu sama-sama di lokasi hajatan warga. Akibat perselisihan pendapat, MK menantang Tambun untuk berkelahi.

Tidak terima dengan ucapan MK, korban kemudian mendorong badan MK dengan telapak tangannya hingga hampir terjadi keributan. Saat itu juga warga melerai keduanya.

Tidak ingin masalah berlanjut, Tambun kemudian naik ke sepeda motornya untuk meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, saat korban sudah naik ke atas sepeda motornya dan menjauh sekitar 80 meter, MK kemudian menendang sepeda motor tersebut hingga korban terjatuh. Saat bersamaan, MK memukul korban hingga mengalami sejumlah luka di bagian wajah. (bud)