TAMIANG LAYANG – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggunakan, layanan Online Single Submission (OSS) mempermudah kepengurusan berbagai perizinan pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder. Bahkan memperoleh izin secara aman, cepat dan tepat waktu.
Kepala DPMPTSP Bartim, Berson melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dimeariati mengatakan, bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, pihaknya menggunakan sistim OSS untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha.
Baik itu, prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
“Pelayanan kepengurusan perijinan menggunakan aplikasi OSS sejak Agustus 2021,” katanya kepada awak media, Selasa (18/1/2022).
Dijelaskannya selain itu dengan aplikasi OSS dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time serta memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
“Aplikasi OSS juga dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB),” timpalnya.
Menurut Dimeariati ada beberapa prasyarat sebelum mengakses aplikasi OSS. Yakni memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
“Bagi pelaku usaha dengan badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa prosedur menggunakan OSS dengan membuat user-ID, Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID, mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk usaha baru sebutnya melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki.
“Juga memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah atau memperbarui data perusahaan,” pungkasnya. (ell/abe)