PALANGKA RAYA – Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK yang mencabut izin sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng, berdampak pada terancamnya nasib ratusan pekerja PBS. Salah satunya ialah karyawan PT Berkala Maju Bersama (PT. BMB) yang kebanyakan masyarakat lokal Kalteng.
H Rudy Tresna Yudha, SH,Mkn selaku Senior Manager Legal dari PT BMB menjelaskan, perusahaan tersebut telah berdiri sejak 2011 lalu dan telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Setelah melalui beberapa perubaha, saat ini PT BMB telah memiliki lima perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalteng.
Untuk luas kawasan operasi sebesar 9.445.46 Ha yang juga bermitra dengan skema Petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani mandiri di Kecamatan Manuhing dengan dengan pengelolaan masing-masing 3.000 Ha.
“Adanya pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah diperoleh PT BMB kami khawatirkan akan sangat berdampak pada sejumlah aspek” ungkap Rudy kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).
Dikatakannya, PT BMB sudah mengantongi SK Pelepasan Kawasan sejak 2014 dan juga telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) seluas 1200 Ha. Termasuk sudah terdaftar dalam OSS, dan hal ini tentunya akan sangant kontradiktif dengan SK KLHK yang mencabut sejumlah izin PBS, yaitu pada sisi perizinan kehutanan dan perkebunan.
Sementara itu lanjutnya, dari sisi Hukum Pertanahan, PT BMB sudah memiliki HGU seluas 9.445.56 Ha yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan seluas 8.559 Ha yang sudah ditanami dan telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit.
“Dengan kondisi ini, artinya SK Kementerian KLHK tersebut menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini. Dimanan HGU hanya dapat terbit di area APL” jelasnya.