KUALA KURUN – Masalah kerusakan jalan umum Kurun-Palangka Raya akibat maraknya aktivitas truk dari perusahaan besar swasta (PBS),akhirnya menemukan titik terang.
PBS diminta membuat jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya. Pembuatan jalan khusus ini pun mendapat deadline dari masyarakat Gunung Mas (Gumas). Yakni selama 1 tahun.
Selama ada kerusakan jalan umum saat ini dan satu kedepan, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau di aspal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas, Evandi Juang, mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.
“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun-Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Evandi, Jumat (7/1/2022).
Pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.
“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga muatan dan dimensi kendaraan sangat berisiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar sesegera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.
Kepada PBS jangan sampai melanggar kesepatan tersebut, karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti dilapangan. Dan, jika perusahaan tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut, berarti mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.
“Kalau tidak menghormati bupati dan masyarkat Gumas, berarti mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari wilayah Kabupaten Gumas dan setop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Anggota DPRD Gumas di Dapil III Laporkan Hasil Reses