PALANGKA RAYA – Terdakwa Reymond Fajar selaku Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama 24 desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/12/2021).
Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barsel, Tarung, menghadirkan 22 orang saksi yang diantaranya dari pendamping desa dan mantan kepala desa.
Tarung mengatakan, pada persidangan tersebut saksi-saksi memberikan keterangan terkait dengan penyertaan modal.
“Belum ada fakta baru yang terungkap, semua saksi mendukung pembuktian, dan ada peminjaman uang dari ketua dan bendahara dimana kegiatan tersebut tidak ada, yang ada hanya kegiatan depo, bangunan dan kafe. Ini yang ditemukan kesalahan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa,” ucap Tarung usai persidangan berakhir.
Sementara itu, Reymoon Fajar Narang melalui Kuasa Hukumnya, Rendha Ardiansyah, mengatakan berdasarkan fakta persidangan, menyebutkan dana tersebut ada yang dipinjam melalui kepala depo.
Peminjaman tersebut tanpa sepengetahuan dari manajer yakni, Reymond Fajar. Artinya ada penyalahgunaan wewenang pada fakta persidangan tersebut.
“Peminjaman ini dilakukan melalui bendahara tanpa sepengetahuan dari Reymoond, hal ini yang akan menguatkan kita nanti dalam pledoi yang akan kita tuangkan,” ujarnya.
Rendha Ardiansyah menerangkan, fakta tersebut akan menjadi perbandingan terkait dengan perhitungan keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng, dari kejaksaan dan LHP dari Inspektorat.
Menurutnya, sebelum adanya kasus tersebut Inspektorat menyatakan tidak adanya kerugian negara dan pihaknya akan menguak fakta-fakta berasal dari mana perhitungan kerugian negara tersebut.
“Peminjaman ini tidak diketahui oleh terdakwa, kita akan kejar fakta tersebut juga perhitungan keuangan Negara dari saksi BPKP pada sidang berikutnya,” jelas Rendha.
Sebelumnya, Reymoon Fajar Narang didakwa oleh JPU bersama-sama Busairi Akbar telah merugikan keuangan negara sejak tahun 2018 sampai dengan 31 Desember 2020, total kerugian sebesar Rp.583.553.383.
Reymond disebut telah melakukan penyimpangan dalam mengelola keuangan dan usaha BUMDes Bersama 24 desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. (jun/cen)
BACA JUGA : Korupsi DD, Kejari Pulpis Tetapkan Status TSK dan Penahanan Mantan Kades Talio Hulu