Mediasi Sengketa Tanah Antara Perwakilan Men Gumpul dengan Pengurus HKBP

sengketa tanah
Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor saat memediasi perwakilan Men Gumpul dan pihak HKBP Letare di Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (16/11/2021). Foto:juniardi.

PALANGKA RAYA – Permasalahan sengketa tanah antara HKBP Letare dengan Gideon dan Agus kembali berujung mediasi, kali ini dilakukan di Kelurahan Bukit Tunggal,Kota Palangka Raya.

Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, mengatakan bahwa dari pihak Men Gumpul selaku pendamping Gideo dan Agus tidak mempermasalahkan bentuk tali asih atau ganti rugi ujung-ujungnya pendanaan.

Dari pihak Men Gumpul mau satu kavlingnya Rp 150 juta, karena ada empat kavling dengan jumlah luasan 2.400 meter persegi jadi total Rp 600 juta.

“Dari Men Gumpul minta Rp 600 juta sedangkan HKBP hanya mau Rp 20 juta untuk semuanya, jadi belum ada titik temu,” kata Subhan, Selasa (16/11/2021).

Subhan menambahkan agar kedua belah pihak untuk kembali berbincang masalah dananya, kalau bisa cari tengahnya atau NJOP-nya jadi biar sama-sama enak. Kalau memang antara mereka sepakat bisa kembali dibawa ke kelurahan atau notaris agar jelas hitam diatas putihnya.

“Iya kalau sepakat harus ada hitam di atas putihnya. Intinya kedua belah pihak sama-sama enak,” harapnya.

Sementara itu Men Gumpul, menuturkan selaku perwakilan Gideon dan Agus, pihaknya selalu proaktif dimana sudah tiga kali melakukan mediasi namun belum menemukan titik temu.

“Sampai sekarang masih belum menemukan penyelesaian terkait sengketa tanah tersebut, ini yang keempat kalinya kita bermohon untuk melakukan mediasi,” ucapnya.

Men Gumpul mengatakan pihaknya sangat keberatan  saat permasalahan sengketa tanah tersebut pihaknya dituding menghalangi orang beribadah.

“Kemarin kami datang ke lokasi tersebut hanya melakukan pemasangan spanduk, dan patok batas di empat suut tanah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan hal lainnya juga terkait dengan patok dan spanduk tersebut dicabut.Menurutnya pihaknya mempunyai dasar yang jelas dimana mempunyai surat garap atas nama Kursiani Tilik  tahun 1983 yang ditingkatkan ke SKT tahun 2007.

Dalam surat garap tersebut tanah yang dimiliki oleh Gideon berasal dari Apriawan, dengan ukuran 20×60. Sedangkan kepunyaan Agus Anton berasal dari Alpiun Hendri yang tercatat dalam surat garap.

“Apriawan tidak ada namanya karena menerima surat hibah dari Kursiani Tilik,” ujar Gumpul.

Gumpul menyebutkan, pihaknya punya legalitas, pihaknya menguasai tanah tersebut mulai dari penggarapan, dibeli tahun 2007 dan sampai tahun 2013 tidak pernah bermasalah.

“Yang sangat disayangikan klaim ini sampai menyeberang ke Jalan Badak XXII, dimana seharusnya batas tanah tersebut seharusnya bersebrangan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Gumpul, sertifikat bukanlah satu-satunya kebenaran kepemilikan tanah, warkah kepunyaan pengurus HKBP Letare tersebut berdasarkan SK walikota pada tahun 1996.

“Sk Walikota ini menindih surat garap, ini yang kita pertanyakan, harusnya di forum mediasi ini dihadirkan orangnya,” ucap Gumpul dengan nada tegas.

Kami tetap membuka diri, jika ingin memiliki tanah tersebut berapa mereka melakukan ganti rugi, atau tali asih yang wajar-wajar.

“Jangan seperti tadi kita minta 150 juta per kapleng dan mereka hanya menawarkan 20 juta untuk semuanya, ini yang tidak rasional menurut kami,” tegasnya.

Sementara itu Darwin Manurung selaku pihak pengurus HKBP Letare saat usai mediasi menolak untuk berkomentar.

“Saya no coment dulu, masih belum mempelajari titik masalahnya seperti apa,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, permasalahan ini bermula saat pihak Men Gumpul tak terima plang nama GBI Jemaat Pengharapan Baru Borneo (JPBB) dicabut pihak lain di atas tanah miliknya. Pendeta Gideon dan Agus bersama pendamping mereka, Men Gumpul dan beberapa orang lain datang untuk memasang kembali spanduk nama GBI JPBB dan patok tanah di Jalan Badak lurus, Rabu (9/11/2021).

Men Gumpul mengaku sangat keberatan karena ada pihak yang membongkar spanduk nama gereja dan patok tanah nama GBI. Tak sampai situ saj, pihaknya pun tak terima disebut mengganggu proses ibadah gereja HKBP Letare, pasalnya spanduk dipasang di tepi parit dan patok dipasang di sudut-sudut tanah. (jun)

BACA JUGA : Banjir Kota Palangka Raya Masuki Masa Puncak