PALANGKA RAYA – Dikarenakan masih memiliki kasus terkonfirmasi positif dan pasien meninggal karena Covid-19, Kota Palangka Raya saat ini masih berada di PPKM Level 2.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021, yang terbit pada 08 November 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Menyusul berakhirnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, pada 8 November 2021.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan hal tersebut diakibatkan masih adanya ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 serta adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
“Jadi memang walau tidak setiap hari ada kasus, tapi kan itu menjadikan data penyebaran Covid-19 di wilayah kita menjadi fluktuatif. Kalau seandainya data kita stagnan tidak ada kasus, kemungkinan besar PPKM di wilayah kita bisa turun ke Level 1,” katanya, Selasa (9/11/2021).
Belum adanya penurunan level PPKM ini, menurutnya juga akibat adanya sejumlah masyarakat yang saat ini mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada saat beraktivitas sehari-hari.
“Jadi saat ini masyarakat mulai lalai dalam menerapkan prokes yang dianjurkan pemerintah dan sudah merasa aman, karena PPKM kita berada di Level 2. Tapi ini sebetulnya bisa menjadi bom waktu. Seharusnya jika ada yang terkonfirmasi positif, yang melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan itu, harus segera memeriksakan diri, agar hal ini tidak berdampak besar terhadap penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Emi, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi kerumunan massa, serta memaksimalkan upaya tracing dan testing.
Selain itu saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes, dan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, agar dapat segera mendaftarkan dirinya untuk divaksin. Pasalnya hal tersebut akan mendorong terwujudnya herd immunity, dimana capaian vaksinasi kita saat ini untuk dosis pertama mencapai 82 persen. Sedangkan untuk dosis kedua mencapai 60 persen lebih. Jadi ini yang harus kita kejar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terdapat satu daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masuk dalam PPKM Level 1 yakni, Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara, untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2 yakni, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur dan Kota Palangka Raya.
Sedangkan, untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Katingan. (rdo/cen)
BACA JUGA : Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Muncul Pascanatal dan Tahun Baru