Polisi Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Penipuan Oknum Bupati Kapuas

oknum bupati kapuas
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Bupati Kapuas, BB dan istri, AE, masih bergulir diranah kepolisian.

Kasus tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari 4 bulan semenjak dilaporkan ke SPKT Polda Kalteng, pada hari Selasa 29 Juni 2021 lalu.

BB yang merupakan oknum Bupati Kapuas dan istrinya AE, Anggota Komisi III DPR RI, dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Kapuas dengan nama Charles Theodore.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas, Kombes Pol K. Eko Saputro, menyampaikan hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan tersebut.

“Hingga saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan saksi-saksi terkait,” kata Eko Saputro.

Dalam hal ini, pihaknya tak bisa meningkatkan tahapan kasus tersebut dengan gegabah dikarena perlu ketelitian dalam melakukan pembuktian.

Secepatnya, lanjut Eko, penyidik akan memastikan kejelasan kasus ini apakah ditingkatkan atau tidak ditingkatkan.

“Itu tergantung bukti dan keterangan saksi yang ada. Kalau terpenuhi akan ditingkatkan,” tandas Eko.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor, Baron Ruhat Binti SH, mengungkapkan sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan kemajuan penanganan laporan atau pengaduan kliennya.

Menurutnya, berdasarkan peristiwa dan fakta hukum, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi serta arah pembuktian.

Sudah sepatutnya apa yang dilakukan dua oknum pejabat publik ini telah masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan.  (rdo/cen)