Tiga Pengedar Sabu Terjaring Operasi Antik Telabang

operasi antik telabang
Para pelaku diduga  pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Gunung Mas, Rabu (27/10/2021). foto:ist.

KUALA KURUN – Anggota Satreskoba Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar Operasi Antik Telabang 2021. Dalam operasi tersebut, dua orang terjaring razia di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, dan satu orang di karaoke Angling di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Rabu (27/10/2021) malam.

Satu dari ketiga pelaku itu yakni, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (25) dan MM (44).  Keduanya diamankan di kediaman IRT itu di Kelurahan Kampuri, barang bukti (barbuk) berhasil diamankan empat paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 gram, dibungkus plastik klip.

Sedangkan, BL (23) warga Tewah, terjaring di karaoke Angling,  dari tangannya polisi berhasil menemukan dua paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1.57 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo, mengatakan ketiga pengedar tersebut murupakan hasil Operasi Antik Telabang 2021 yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satreskoba Polres Gunung Mas.

“Kedua orang itu berhasil kita amankan saat kita melaksakan ops antik di Kecamatan Kampuri, dan kami mendapatkan informasi warga sekitar, ternyata benar dan langsung kami amankan di kediaman YN,” ucap Budi, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan Operasi Antik Telabang menuju Kecamatan Tewah, dan kemudian menemukan seorang pria diduga kedapatan mengedar sabu-sabu di Karaoke Angling, yang terletak di jalan lintas Kurun-Tewah.

“Mereka sudah kita amankan bersama barbuknya di mapolres untuk penyidikan lanjutan, dan mereka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1)  jo Pasal 112 Ayat (1)  jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budi. (nya/cen)