Akun Medsos Ancam Bunuh Gubernur Kalteng

akun medsos
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.

PALANGKA RAYA – Baru-baru ini warganet di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) digegerkan dengan postingan salah satu akun di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Sebuah akun menuliskan ancaman pembunuhan kepada orang nomor satu di Kalteng, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

Pada postingannya yang diunggah di group penyedot telah diposting pada Minggu (24/10/2021) dan dibagikan ke grup penyedot di medsos FB, pemuda tersebut mengatakan siap membunuh Sugianto Sabran demi mempertahankan pekerjaan menyedot dan merugikan penghasilannya sebagai penambang emas.

Pada postingan yang diunggahnya menggunakan bahasa Dayak Kalteng tersebut, akun tersebut juga menyebut Sugianto Sabran turut melakukan kesalahan dan memeras pihaknya.

akun medsos
Postingan ancaman dari sebuah akun di media sosial Facebook. foto:tangkapan layar.

Diakhir kalimatnya, akun medsos di FB tersebut menegaskan akan membunuh Sugianto Sabran jika usaha pertambangan (sedot) ditutup.

Selain mengancam gubernur, akun FB itu juga menandai akun Humas Polda Kalteng dengan menyatakan ingin ditangkap agar dapat makan gratis.

Menanggapi postingan viral tersebut, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menangani kasus tersebut.

BACA JUGA :  Lapas Palangka Raya Kecolongan, Empat Napi Berhasil Kabur

“Penyelidikan baru bisa kita lakukan setelah ada laporan masuk dari pihak yang keberatan. Karena ini sifatnya delik aduan,” katanya, Selasa (26/10/2021) malam.

Menurut Eko, untuk melakukan tindakan lebih lanjut harus ada pihak yang dirugikan dan membuat laporan kepolisian terlebih dahulu. Baru setelah itu pihak kepolisian bisa melakukan tindakan.

“Kecuali dalam kasus ini (pengancaman, red) dalam bentuk bertemu secara langsung dan mengancam dengan mengenakan senjata. Itu bisa ditangkap langsung,” jelas Kabidhumas.

Sementara dalam hal ini, akun FB yang mengancam melakukan tindakannya tersebut di media sosial, sehingga perlu langkah-langkah tertentu untuk melakukan tindakan.

“Untuk masuk ke Undang-Undang ITE masih dipelajari,” tandasnya. (rdo/cen)