PALANGKA RAYA – Pemerintah saat ini telah memperbolehkan beberapa wilayah penerbangan menggunakan syarat rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun, pelaku moda transportasi udara masih harus diwajibkan membekali diri dengan hasil tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan dari dan ke Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan Kementrian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2021.
Sebelumnya juga, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan mulai 21 Oktober 2021 lalu.
“Dari acuan kedua SE tersebut, yang menetapkan aturan adanya ketentuan syarat RT-PCR ataupun antigen adalah Satgas Covid-19 setelah mendapatkan kajian dari sektor kesehatan berkenaan dengan kondisi pandemi Covid-19,” kata Kadishub Kalteng, Senin (25/10/2021).
Yulindra menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang masih diterapkan.
“Yaitu menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bebernya.
Namun mengutip dari SE, beberapa wilayah penerbangan masih diperbolehkan untuk menggunakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Yulindra menyampaikan, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.
Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level Ā 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
“Untuk yang PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tandasnya.
Sementara itu, Eksekutif General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut, Siswanto, pihak bandara masih mengikuti regulasi yang mengatur moda transportasi udara di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai ketentuannya, antigen bisa dipergunakan hanya untuk daerah, kota asal atau tujuan di luar Pulau Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1 dan 2. Saat ini memang rute penerbangan di Bandara Tjilik hanya langsung ke Surabaya dan Jakarta,” ungkap Siswanto.
Namun, lanjutnya, beberapa ruteĀ penerbangan dari Kota Palangka Raya dengan tujuan luar Jawa dan Bali yang harus transit di Jakarta diperbolehkan menggunakan antigen sebagai syarat perjalanan.
“Contohnya tujuan Medan yang masuk dalam PPKM Level 2 dan daerah lain juga ada transit di Jakarta bisa menggunakan antigen sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rdo/cen)