PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) dapil Kalimantan Tengah, H Mukhtarudin hadir mendampingi H Dedi Mulyadi SH, anggota DPR RI dari dapil Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang, untuk menerima aspirasi dari masyarakat Kabupaten Seruyan dan aktivis Kalteng.
Warga dan aktivis tersebut yakni, Kepala Desa Durian Kait, Barnabas, Mantir Adat, Domeng, serta aktivis mahasiswa Kalteng, Yongki Agustar.
Dalam pertemuan tersebut, Barnabas mewakili Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu, Desa Ferawa, dan desanya sendiri, yaitu Desa Durian Kait, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Kalteng, untuk menyampaikan sejumlah masalah yang mereka hadapi.
Kedatangan mereka ke Jakarta, Rabu (20/10/2021) lalu, menyampaikan keluh kesah serta berbagai persoalan yang tengah dirasakan oleh masyarakat terkait dengan hak 20 persen terhadap keberadaan perkebunan sawit yang telah tertuang dalam Undang-Undang.
Pun, persoalan penggarapan situs budaya dan ritual serta wilayah konservasi kawasan rawa yang telah ditanami oleh sawit.
Mukhtarudin, menyampaikan akan terus berjuang apa yang menjadi hak dan kewajiban daripada rakyat.
“Tidak boleh ada siapapun yang melarangnya dan membacking-nya. Hak rakyat harus menjadi hak rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi Muliyadi yang juga Mantan Bupati Purwakarta menanggapi aspirasi rakyat tersebut. Ia sangat mendukung, karena ini bagian daripada tanggung jawab komisinya yaitu komisi IV.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan masyarakat Dayak untuk mendapatkan konsesi dari apa yang mereka usahakan yaitu hak 20 persen dari hak guna usaha (HGU).
Yang kedua, adalah untuk memperhatikan aspek-aspek spritualitas dan budaya yang melekat pada kearifan lokal masyarakat Dayak.
“Toh itu tidak rugi dan mengganggu mereka (perusahaan) untuk berusaha juga. Sehingga tidak elok bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun terlahir di tanahnya, tapi tidak diperlakukan secara adil,” terangnya.
“Kita akan melakukan dua hal yaitu, akan turun ke lapangan dan yang kedua memanggil perusahaan untuk rapat dengar pendapat atau RDP dan dipertemukan dengan masyarakat agar permasalahan ini cepat selesai,” tambahnya. (rul/cen)