PALANGKA RAYA – Akun Instagram Humas Polda Kalteng viral di media sosial (Medsos). Lantaran “mencecar” seorang netizen gegara mengomentari soal mutasi Aipda Ambarita.
Akun Instagram Humas Polda Kalteng ini mencecar dan meminta salah seorang netizen untuk datang ke kantor, karena netizen tersebut menggunakan kata “mampus” saat mengomentari unggahan akun Instagram @Infokalteng.
Percakapan ini terungkap dari beberapa gambar tangkapan layar yang diunggah akun @salimvanjav di Twitter.
Keduanya lantas berdebat mengenai makna kata “mampus”. Netizen itu berpendapat saat ia menuliskan kata “mampus” terdapat pergeseran bahasa. Ia bermaksud mengejek dan memaknai kata itu seperti halnya “syukurin”.
Sementara, admin Humas Polda Kalteng menganggap penggunaan kata “mampus” berarti mati dan berkaitan dengan ujaran kebencian.
Lantas Akun @Humaspoldakalteng lalu meminta pemilik akun Salimvanjav agar datang ke Mapolda Kalteng untuk menjelaskan atau mengklarifikasi soal kata “mampus” di komentar instagramnya.
“Mampus itu artinya MATI, nggak ada kami plesetkan lagi artinya. Kalau kamu merasa benar, kamu pertanggungjawabkan kata-katamu itu,” kata admin akun tersebut.
Usai viral, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, meminta maaf atas ulah anggotanya yang berlebihan menanggapi komentar netizen.
Eko berterimakasih atas segala bentuk kritikan dari masyarakat untuk menjadikan Polisi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya kabidhumas Polda Kalteng meminta maaf atas tindakan admin humas Polda Kalteng yang kurang berkenan di hati sahabat netizen sekalian, kami menerima kritikan yang membangun polri dan polda kalteng untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kabidhumas, Kamis (21/10/2021).
Eko mengaku telah menegur anggotanya tersebut agar lebih bijak menanggapi kritikan netizen. Sementara itu, admin Instagram Humas Polda Kalteng yang mencecar netizen tersebut lewat DM Instagram yaitu, Bripda BG akan diperiksa oleh Bidpropam Polda Kalteng, untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
“Untuk admin Bidhumas Polda Kalteng akan kami lakukan tindakan berupa arahan, teguran dan membuat laporan serta akan diperiksa Bidpropam,” lanjutnya.
Eko memastikan, hal tersebut memang tak diperbolehkan. Tidak ada pemanggilan melalui direct message atau pesan singkat kepada masyarakat oleh pihak kepolisian.
“Itu tidak sesuai SOP, sebenarnya pemanggilan seperti itu harus dilakukan menggunakan surat oleh pejabat yang berwenang,” tegas Eko.
Kabidhumas menambahkan, hingga saat ini kedua belah pihak antara Bidhumas Polda Kalteng dan netizen yang bersangkutan belum melakukan pertemuan.
“Setelah saya meminta maaf secara pribadi itu (postingannya) di take down. Dia juga meminta maaf apabila ada salah,” tandasnya. (rdo/cen)