PALANGKA RAYA – Sebuah acara pernikahan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Pasalnya, kegiatan resepsi yang berlangsung di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (11/10/2021), itu tak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Acara itu dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Satgas PPKM Kecamatan Pahandut dan Polsek Pahandut. Dipimpin oleh Camat Pahandut, Berlianto didampingi Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Situmorang.
Camat menuturkan, resepsi pernikahan terpaksa ditertibkan oleh pihaknya setelah mendapat laporan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, kegiatan tersebut terlalu banyak melanggar prokes yang telah ada dalam aturan. Seperti menciptakan kerumunan, tidak menggunakan masker hingga makanan yang dilakukan secara prasmanan.
“Hal-hal seperti itu tentunya menjadi kewajiban dalam melakukan penggelaran suatu acara khususnya pernikahan. Kenyataan di lapangan yang ditemukan, justru banyak yang tidak sesuai,” katanya.
Lanjutnya, acara tersebut diketahui telah diserahkan kepada event organizer (EO), sehingga pelaksanaan prokes menjadi tanggung jawab dari EO sebagai pelaksana kegiatan. Satgas pun memberikan teguran keras agar pelanggaran prokes tak terulang kembali.
BACA JUGA : Tes PCR Mahal, Emi Abriyani: Sangat Efektif Menekan Penyebaran Covid
“Kita akan upayakan untuk memanggil pelaksana kegiatan dalam hal ini EO. Kita akan meminta penjelasan, apakah mereka sudah memiliki izin penyelenggaraan atau belum,” pungkasnya.
Karena penyelenggara tak terapkan prokes sesuai anjuran yang ada para pengunjung yang datang diminta segera untuk pulang. (rdo/cen)