PALANGKA RAYA – Mengaku dapat mengurus administrasi BPKB dan STNK, pria bernama M. Yahya Prihadna alias Saliho (36) diamankan petugas kepolisian Polresta Palangka Raya. Pasalnya, pelaku menipu uang korban hingga jutaan rupiah, sedangkan BPKB dan STNK tidak kunjung selesai.
Penangkapan terhadap Saliho dilakukan oleh Tim Resmob dan Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Lamandau. Pelaku diamankan saat berada di sebuah barak kawasan Jalan Yossudarso, Kota Palangka Raya, Sabtu (9/10/2021).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung mengatakan, berawal dari pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan administrasi BPKB dan STNK. Penggelapan tersebut, terjadi pada Bulan September 2021,di kantor biro jasa CV. Gianpor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
“Dalam aksinya, pelaku menggelapkan uang korban sebesar Rp 8,1 juta. Termasuk BPKB dan STNK mobil. Modusnya, ialah pelaku mengaku dapat mengurus administrasi STNK dan BPKB” ungkap Agung, Senin (11/10/2021).
Dikatakannya, selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantanya berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKN, dua unit ponsel, tujuh buah cap stampel, satu buah Laptop.
“Hasil pemeriksaan, aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku di beberapa daerah, seperti Tamiyan Layang, Kota Waringin Barat, Banjar Baru, Bandung dan Jakarta” ungkapkan.
Terkait terbongkarnya kasus tersebut, Agung juga meminta agar masyarakat yang telah menjadi korban dan pernah mengurus surat-surat day pelaku agar segera melapor ke Polresta Palangka Raya.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumanya maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya. (bud)