Gelar Razia KIR, Dishub Jaring 141 Kendaraan

razia KIR
Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat mencatat administrasi bagi kendaran yang terjaring razia KIR yang digelar di Terminal WA Gara, Jalan Mahir-Mahar, Kota Palangka Raya, Kamis (7/10/2021) lalu. Foto: Dok.Dishub Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan razia uji kendaraan bermotor atau uji KIR.

Razia tersebut untuk menyasar kendaraan-kendaraan baik mobil angkutan umum (MPU), truk maupun kendaraan angkutan barang yang uji KIR-nya sudah mati.

Razia terhadap KIR kendaraan dilaksanakan di Terminal WA Gara, Jalan Mahir-Mahar, Kota Palangka Raya, Rabu (6/10/2021) hingga Kamis (7/10/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak 492 kendaraan dan mendapati ratusan kendaraan tak dilengkapi dengan Elekronik KIR.

“Kami mendapati KIR yang mati sebanyak 141 kendaraan dan yang sudah diarahkan KIR ditempat pengujian sebanyak 123 kendaraan” kata Alman, Jumat (8/10/2021).

Dari beberapa kendaraan seperti truk, pikap, tronton, tangki dan mobil barang, kebayakan yang terjaring razia adalah truk.

“Yang terjaring razia kali ini sebanyak  212 unit truk, 247 unit pikap, 4 unit Foso, 14 truk tangki,  4 unit tronton, 3 unit minibus, 6 unit truk boks, 4 unit mobil boks dan 2 unit trailer,” urainya.

Dijelaskan Alman, sejumlah kendaraan yang terjaring razia KIR didominasi oleh pelanggar yang KIR nya telah mati terhitung mulai 1 Januari 2020.

“Sekarang kan E-KIR yang diberlakukan. Buku KIR itu sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Menurutnya, Elektronik KIR lebih terintegritas jadi potensi pemalsuan lebih rendah. Bagi pelanggar yang tak memiliki KIR akan membayar denda dan membuatan KIR ulang.

“Jadi pastinya para pelanggar ini hampir 2 tahun KIR mati karena E-KIR mulai berlaku mulai awal 2020,” terangnya.

Ditambahkannya, KIR berguna memastikan bahwa kendaraan itu layak jalan, banyak faktor yang mempengaruhi layak tidaknya kendaraan tersebut termasuk sehat tidaknya kendaraan tersebut.

“Tujuan KIR adalah memperpanjang usia ekonomis kendaraan tersebut. Selain itu, apabila tidak diperhatikan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan,” bebernya.

Ditambahkan dia, razia uji KIR ini akan terus dilakukan, agar supaya mobil-mobil baik itu truk, pikep dan mobil angkutan barang tertib.

“Yang jelas razia ini akan terus kita lakukan secara rutin,” tandasnya. (rdo/cen)