KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan meringkus tiga tersangka kasus narkoba di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Salah satunya diduga bandar, dua lainnya pengedar dan kurir. Sebagai barang bukti, disita pula ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan, AKBP P. Sonny Bakhti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Wakapolres Katingan, Kompol Hemat Siburian, SH, saat menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana narkotika, di Halaman Mapolres Katingan, Kamis (07/10/2021). Hadir pula kala itu mendampingi, Kabag Ops Kompol Triyo Sudiyono, SH dan Kasat Reskoba Iptu Andri Iswanto.
“Tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan berinisial S (43) yang berperan sebagai Bandar. Kemudian MN (33), sebagai kurir dan AS (20) sebagai penjual narkotika jenis sabu milik tersangka S,” jelas Wakapolres.
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, tepatnya di sebuah gedung walet di Kompleks Bahalap Permai, sering terjadi pesta narkoba dan transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.
“Pada Minggu (03/10/2021) sekitar Pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan monitoring dan pengawasan terhadap gedung walet tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, sekitar Pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan. Hasilnya, diamankan 3 orang laki-laki yakni S, MN dan AS, berikut barang bukti lainnya berupa Narkotika jenis sabu seberat 130,58 Gram,” sebut Siburian.