Tiga Kali Kantor PDIP Murung Raya Dibobol Maling

kantor PDIP
S, terduga pelaku pencurian di kantor PDIP Murung Raya. Foto: Ist.

PURUK CAHU – Jajaran Polsek Murung dibantu anggota Resmob Polres Murung Raya (Mura) berhasil membekuk terduga pelaku pencurian berinisial S (33) warga Jalan Temanggung Silam, Kelurahan Beriwit. S kedapatan membobol kantor PDIP Murung Raya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Puruk Cahu, Selasa (14/9/2021).

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pembobol kantor PDIP yang dilakukan pemuda berinisial S.

“Setelah kita menerima laporan dari pihak pengelola gedung kantor PDIP tersebut, diketahui bahwa aksi pembobolan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya saat aksi pertama dan keduanya berhasil membobol kantor tersebut, kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan yang ketiga kalinya langsung kita bekuk,” kata Widodo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/9/2021).

Mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini, juga menjelaskan aksi pelaku ini berhasil dihentikan setelah aksinya diketahui oleh warga dan pelaku saat itu berhasil melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya berhasil dipecahkannya.

“Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, dan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian datang ke TKP untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal,” jelasnya lagi.

Karena gerak geriknya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya, diperiksa dokumen kepemilikan kendaraannya oleh anggota reskrim Polsek Murung.

“Saat diperiksa pelaku berbelit-belit dan berhasil ditemukan di dalam jok motor jenis Yamaha Lexi berwarna merah tersebut sobekan kain gorden yang diketahui dari salah satu ruangan di gedung Kantor PDIP,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku bersama beberapa barang bukti dari hasil aksi pencuriannya berupa TV 32 inc merek Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperkirakan kerugian dari diderita akibat perbuatan pelaku senilai Rp 12.500.000, dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (udi/cen)