PALANGKA RAYA – Isu tak sedap yang menerpa PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM) terkait persoalan utang dengan masyarakat telah dibantah.
Bantahan kabar miring tersebut, disampaikan Kuasa Hukum PT VDTM, Jefri Luanmase SH. Ia mengatakan, kabar yang menyebutkan PT VDTM memiliki utang kepada warga di Kabupaten Barito Utara, itu tidak benar.
Jefri Luanmase menjelaskan, kliennya ini telah melakukan pembayaran terkait dengan persoalan lahan. Bahkan, perusahaan memiliki bukti-bukti lampiran pembayaran tersebut.
Dalam masalah ini, PT VDTM sudah menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Lahan yang dulu berstatus hak pengelolaan lahan (HPL), kini menjadi kawasan hutan.
PT VDTM pun sudah memenuhi semua administrasi, perizinan. Operasi pertambangan pun sudah berjalan.
“Pengembalian kompensasi kepada masyarakat sudah secara keseluruhan berdasarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan warga,”jelasnya, Minggu (25/7/2021) kepada awak media.
“Saya juga tegaskan, tidak benar kalau klien saya enggan untuk melakukan pembayaran. Kabar itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Jefri Luanmase, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Pasal 1 ayat 2 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 1 angka 3, menegaskan bahwa hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya
“Artinya, HPL itu kewenangan pelaksanaannya oleh pemegang hak,” ungkapnya.
Jefri Luanmase pun menyinggung terkait dengan pemberitaan tentang PT VDTM yang dinilai tidak berimbang. Bahkan terkesan menyudutkan.
“Klien saya ini tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan di media online. Isi dari pemberitaan tidak sesuai dengan fakta,” ucapnya.
Olehnya, Kuasa Hukum PT VDTM ini, melayangkan somasi kepada media online yang menyiarkan pemberitaan tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Serta meminta hak jawab.
“Kita sudah layangkan somasi pada tanggal 15 Juli 2021,” ujarnya.
Sebagai orang hukum, Jefri Luanmase sendiri menyampaikan bahwa, hak jawab merupakan hal yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Pasal 10.
“Dalam kode etik, wartawan harus segera mencabut, meralat, memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” jelas Jefri Luanmase. (cen)