Oknum Camat Korupsi Dana Jalan Penghubung 11 Desa di Katingan

Oknum Camat Korupsi Dana Jalan Penghubung 11 Desa di Katingan
TERSANGKA: Oknum Camat inisial HE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Senin (19/7/2021). (FOTO: ARDO).

“Nominal yang dikumpulkan dari sejumlah desa yang diminta ini bervariatif. Namun jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 2,1 miliar.  Uang itu dikoordinir oleh Camat dengan pihak ketiga berinisial HAT yang melaksanakan pembangunan jalan,” urai Douglas dihadapan awak media.

Namun, dana yang terkumpul tersebut ternyata tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pembangunan jalan yang direncanakan tidak kunjung dilaksanakan

“Jalan tersebut memang kondisinya tidak ada perubahan dan pembangunan sama sekali. Perbuatan tersebut jelas menguntungankan pelaku dan bekerja sama dengan oknum pemborong berinisial HAT,” katanya.

Lanjut Douglas, pihaknya selaku penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka. HE akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung pada 19 Juli hingga 7 agustus 2021 di Rutan Klas II.A Kota Palangka Raya. Dapat diperpanjang selama 40 hari kedepannya.

“Sementara ini yang hadir dan dilakukan penahanan baru 1 tersangka. Untuk oknum pemborongnya, penasihat hukum dari HAT mengirimkan surat belum dapat hadir karena beralasan masih PPKM. Tapi kamintak berhenti disini, yang bersangkutan akan segera dihadirkan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, HE dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (ard/bud)