Utamakan Pencegahan dan Pencemaran Limbah Medis

limbah medis
Kegiatan sosialisasi pengelolaan dan mekanisme pelaporan LB3 secara eletroknik. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Limbah medis pelayanan kesehatan dari rumah sakit, Puskesmas dan Klinik di Kota Palangkaraya mencapai 5.000 Kg dalam satu bulan. Limbah medis ini termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

“Rata-rata kalau dari Kota Palangkaraya 5.000 Kg setiap bulan,” ungkap Pimpinan Cabang Kalimantan PT Mitra Hijau Asia, Herdani selaku transporter Limbah B3 yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat, Kamis (25/8/2022).

Dia menjelaskan, Limbah B3 Medis tersebut diangkut melalui darat menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk dimusnahkan. Menurutnya lonjakan limbah medis di Kota Cantik terjadi sejak tahun 2020 dengan mewabahnya virus corona.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangkaraya, Achmad Zaini mengatakan, pengelolaan Limbah B3 medis menjadi prioritas pemerintah daerah. Meski begitu limbah B3 hasil industri tetap dalam pengawasan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Menurut Zaini limbah dari industri jumlahnya tidak banyak, sehingga Pemko lebih mengutamakan pencegahan pencemaran dari limbah medis.

Tujuan pengelolaan limbah B3 Medis ini untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cidera. Kemudian mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat.

“Utamanya mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat dengan harapan terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat,” pungkasnya.(*/cen)