KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menerima pengembalian uang sebesar Rp343.942.771,64 yang diduga merupakan hasil penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Parawei Itah…
KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menerima pengembalian uang sebesar Rp343.942.771,64 yang diduga merupakan hasil penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Parawei Itah…