KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menerima pengembalian uang sebesar Rp343.942.771,64 yang diduga merupakan hasil penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.
Pengembalian dilakukan pada Rabu (21/5/2025) dan diserahkan langsung ke jaksa penyidik, didampingi oleh Camat Tewah, serta disetorkan ke rekening titipan (RPL) Kejari Gumas di Bank BRI Kuala Kurun.
“Kami telah menerima uang titipan sebesar Rp343.942.771,64 dalam penyelidikan perkara dugaan penyimpangan BUMDesma Parawei Itah 10 pada Tahun 2020,” ujar Kasi Intel Kejari Gumas, Supritson SH, mewakili Kajari Gumas, Sugito SH.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan pada Desember 2024.
Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pendirian dan pengelolaan BUMDesma kini sedang dalam proses penyelidikan.
“Uang ini diserahkan kepada pengelola penanganan perkara dan kemudian dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan Negeri Gunung Mas,” jelas Supritson.
Kejari Gumas menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihaknya akan terus mendalami unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ini. (nya/cen)
BACA JUGA : Dinkes Gumas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dukung Program 100 Hari Bupati