PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan berkedok jual beli slot arisan diduga merugikan ratusan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng). Jumlah korban sementara diperkirakan lebih dari 300 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
Kasus yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial NS tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Kalteng. Sebanyak 19 korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Adv Jeffriko Seran & Partners mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk membuat laporan polisi (LP), Jumat (6/11/2026) sore.
Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian. Dengan demikian, perkara ini telah masuk ke tahap laporan polisi dan bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat (dumas).
“Berdasarkan pendataan sementara kami, jumlah korban diperkirakan lebih dari 300 orang. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan kepolisian. Estimasi total kerugian yang dialami para korban berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar,” ungkap Jeffriko kepada awak media.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan penipuan tersebut bermula sekitar Oktober 2026. Para korban mengaku tertarik setelah melihat promosi jual beli arisan melalui akun media sosial Instagram milik terlapor.
Skema yang ditawarkan bukan arisan konvensional. Para calon korban ditawarkan membeli slot arisan dengan nominal tertentu dan dijanjikan memperoleh kembali dana beserta keuntungan pada tanggal pencairan yang telah ditentukan.
Salah seorang korban pria menjelaskan, mekanisme pembayaran dilakukan satu kali transfer. Berbeda dengan arisan pada umumnya yang mengharuskan peserta membayar iuran secara berkala hingga periode arisan berakhir.
Sementara itu, salah seorang korban perempuan mengungkapkan bahwa jadwal pencairan telah ditentukan berdasarkan tanggal yang diinformasikan melalui akun media sosial terlapor.
“Kalau yang arisan, bayarnya dari awal sampai habis. Tapi yang dia promosikan dalam kasus kami ini, jual beli arisan. Kami bayarnya sekali, baru pada tanggal yang dia tentukan dicairkan,” tuturnya.
Namun, persoalan muncul ketika tanggal pencairan tiba. Para korban mengaku tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan.
Upaya menghubungi NS untuk meminta kejelasan pembayaran juga disebut tidak membuahkan hasil. Hingga laporan resmi dibuat, para korban mengaku belum mendapatkan pengembalian dana meskipun sebelumnya telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada terlapor.
Selain mendorong pengusutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jeffriko mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik, terutama berkaitan dengan dugaan penggunaan dana dalam beberapa pekan terakhir.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan pembelian telepon seluler mewah jenis iPhone 17 untuk suami terlapor serta perjalanan liburan ke luar daerah.
“Kami mengantongi sejumlah bukti bahwa dalam beberapa pekan terakhir terlapor sempat membelikan iPhone 17 untuk suaminya, serta melakukan perjalanan liburan. Ada foto-fotonya. Kami menduga dana tersebut bersumber dari uang para korban,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan penggunaan dana korban untuk pembelian barang mewah maupun biaya perjalanan tersebut masih harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana oleh penyidik.
Menurut Jeffriko, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan aset terlapor yang disebut tidak lagi tersedia untuk mengembalikan uang para korban.
Karena itu, tim kuasa hukum akan menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang.
Para korban berharap Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri aliran dana, serta mengungkap keberadaan terlapor.
Mereka juga mengkhawatirkan masih banyak warga lain yang berpotensi menjadi korban dari dugaan praktik jual beli slot arisan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun para korban dan tim kuasa hukum, pihak-pihak yang diduga mengalami kerugian tidak hanya berasal dari Kota Palangka Raya, tetapi juga Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas.
Dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang dan kerugian miliaran rupiah, para korban meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.
“Kalau ini dibiarkan, makin banyak korbannya,” tegas Jeffriko.
Para korban kini berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus membuka peluang pengembalian dana yang telah mereka setorkan. (cen)



