Pemko Palangka Raya Terbuka soal Dana Banpres untuk Karhutla, Wali Kota: Anggaran Harus Tepat Sasaran

banpres
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat diwawancarai awak media terkait penggunaan dana Banpres tahap II, Minggu (25/10/2026). Foto: Cen  

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka ruang partisipasi publik dalam penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam musyawarah penggunaan anggaran tersebut.

Fairid menegaskan, keterlibatan berbagai pihak merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah pusat. Ia berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien, efektif, dan benar-benar menyasar kebutuhan penanganan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita dapat bantuan dari Banpres tahap II. Jumlahnya Rp10 miliar. Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran tersebut, kita ajak semua elemen masyarakat dan Forkopimda untuk terlibat. Kita ingin terbuka kepada masyarakat, agar penanganan karhutla ini bisa efisien dan efektif. Dan semuanya tepat sasaran,” ungkap Fairid Naparin, Minggu (25/10/2026).

Pemko Palangka Raya diketahui baru menerima bantuan dana Presiden pada tahap II sebesar Rp10 miliar. Pada tahap I, pemerintah kota belum memperoleh bantuan serupa.

Sebelumnya, terdapat penjelasan bahwa tidak disalurkannya Banpres tahap I kepada Pemko Palangka Raya berkaitan dengan keterlambatan pengajuan permohonan dan penetapan status bencana. Namun, alasan tersebut dibantah oleh pihak Pemko Palangka Raya.

Penanganan karhutla di Kota Palangka Raya menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan anggaran daerah. Meski belum menerima Banpres tahap I, Pemko Palangka Raya tetap berupaya melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui berbagai langkah yang tersedia.

Dengan adanya tambahan anggaran Rp10 miliar pada tahap II, bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, sekaligus mendukung kebutuhan operasional di lapangan.

Namun, besarnya anggaran juga menuntut pengelolaan yang akuntabel. Keterbukaan informasi mengenai perencanaan, alokasi, realisasi, dan hasil penggunaan dana menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat bantuan tersebut.

Pelibatan Forkopimda dan masyarakat dalam musyawarah penggunaan dana Banpres diharapkan tidak berhenti pada forum pembahasan. Transparansi perlu diwujudkan melalui informasi yang mudah diakses mengenai program yang dibiayai, rincian penggunaan anggaran, serta hasil yang dicapai.

Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi apakah dana Rp10 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Palangka Raya.

Publik kini menantikan bagaimana komitmen keterbukaan yang disampaikan Wali Kota Fairid Naparin diwujudkan dalam pelaksanaan program, sehingga penggunaan dana Banpres tidak hanya efisien dan efektif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Diketahui, pemerintah pusat telah menyalurkan Banpres untuk penanganan karhutla di Kalteng melalui dua tahap dengan total anggaran sebesar Rp235 miliar. Pada tahap I, bantuan sebesar Rp125 miliar disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dan lima kabupaten.

Sementara itu, pada tahap II, bantuan sebesar Rp110 miliar dialokasikan untuk sembilan kabupaten/kota, termasuk Kota Palangka Raya yang menerima bantuan sebesar Rp10 miliar. (cen)