PALANGKA RAYA – Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Palangka Raya untuk melindungi siswa dari paparan kabut asap kini dihadapkan pada persoalan lain. Waktu belajar dari rumah yang tidak diisi dengan kegiatan positif, dikhawatirkan membuka peluang bagi pelajar terlibat aksi balap liar.
Wakil Ketua II Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai fenomena balap liar yang melibatkan pelajar, terutama tingkat SMP dan SMA, perlu mendapat perhatian serius.
Selain mengancam keselamatan, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurut Syaufwan, PJJ seharusnya menjadi upaya perlindungan terhadap kesehatan siswa di tengah kondisi kualitas udara yang buruk. Namun, tujuan tersebut justru bertolak belakang apabila pelajar memanfaatkan waktu di luar kegiatan belajar untuk melakukan aktivitas berisiko di jalan raya.
“Ini sangat ironis, karena anak-anak keluar rumah untuk balapan liar di tengah kualitas udara yang buruk, yang justru melanggar tujuan awal keselamatan PJJ itu sendiri. Selain membahayakan nyawa mereka, tindakan ini mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lain,” kata Syaufwan, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, perubahan rutinitas dari pembelajaran tatap muka menjadi daring turut mengubah pola aktivitas harian siswa. Jika sebelumnya waktu mereka banyak dihabiskan di sekolah, selama PJJ terdapat waktu yang lebih fleksibel dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua, terutama mereka yang harus bekerja di luar rumah. Tanpa pengawasan yang memadai, aktivitas anak, termasuk penggunaan kendaraan bermotor, berisiko luput dari perhatian.
Karena itu, Syaufwan menegaskan bahwa persoalan balap liar di kalangan pelajar tidak cukup ditangani melalui penertiban aparat. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar pencegahan bisa dilakukan sejak lingkungan keluarga hingga sekolah.
“Penanganan masalah ini tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum saja. Perlu komitmen kuat dari pihak sekolah, ketegasan regulasi Pemko, dan yang paling utama adalah kesadaran serta pengawasan ekstra dari orang tua di rumah,” sebutnya.
Syaufwan, juga meminta, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan memperkuat pemantauan kegiatan belajar siswa selama PJJ. Sekolah perlu memastikan siswa benar-benar mengikuti pembelajaran daring melalui presensi berkala serta komunikasi antara guru dan murid.
“Kegiatan belajar dari rumah tidak boleh hanya berfokus pada penyampaian materi pelajaran. Sekolah juga perlu memberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar, risiko kecelakaan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindakan tersebut,” terangnya.
Menurutnya pembinaan terhadap siswa yang terlibat pun perlu dilakukan secara proporsional. Penanganan harus tegas, tetapi tetap mengutamakan pendekatan pendidikan agar pelajar memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.
“Di luar lingkungan sekolah, pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi balap liar juga perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Syaufwan mendorong, koordinasi Pemko dengan Satpol PP dan Satlantas Polresta Palangka Raya untuk memperkuat patroli, termasuk di Jalan Garuda dan kawasan lain yang rawan digunakan untuk kegiatan tersebut.
Penindakan juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi turut memperhatikan pihak-pihak yang mendukung atau memfasilitasi aksi balap liar.
Selain penegakan aturan, keterlibatan komunitas otomotif dan pemilik bengkel dinilai dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.
“Edukasi mengenai penggunaan kendaraan secara bertanggung jawab diperlukan agar aktivitas otomotif tidak berujung pada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun masyarakat,” ungkapnya.
Syaufwan menekankan, keberhasilan pencegahan sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak. Orang tua tetap memiliki peran penting dalam memastikan anak mengikuti jadwal pembelajaran dan tidak terlibat aktivitas berbahaya selama berada di rumah. (ifa/abe)


