PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, terlihat berkoordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya. Namun, di tengah kunjungan dan upaya pengendalian kebakaran tersebut, persoalan bantuan Presiden (Banpres) untuk Palangka Raya masih menjadi perhatian.
Kunjungan Menteri Kehutanan ke Palangka Raya pada Selasa (13/10/2026) dilakukan untuk meninjau pengendalian karhutla di kawasan Taman Nasional Sebangau. Pemerintah pusat dan daerah menegaskan pentingnya kerja sama dalam menangani kebakaran serta mencegah munculnya titik api baru.
Di tengah situasi kabut asap yang masih menjadi persoalan masyarakat, kehadiran para pejabat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi pemerintah menghasilkan dukungan konkret bagi daerah terdampak.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah dua kali mengusulkan Banpres untuk mendukung penanganan karhutla. Hingga pemberitaan pada 7 Oktober 2026, bantuan tersebut belum diterima.
Fairid menegaskan, usulan bantuan bukan berarti pemerintah kota tidak memiliki anggaran untuk menangani karhutla. Pemko Palangka Raya tetap melakukan penanganan dengan sumber daya yang tersedia.
Fairid menyebut, pengajuan Banpres untuk mendukung penanganan karhutla di Palangka Raya telah disampaikan. Namun, kepastian realisasi bantuan tersebut masih dinantikan.
“Kalau tidak ada halangan, doa saja. Insyaallah semuanya sudah diajukan,” ujar Fairid saat menjelaskan perkembangan pengajuan bantuan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemko Palangka Raya juga disebut telah mengalokasikan sekitar Rp4,8 miliar dari APBD untuk mendukung penanganan karhutla. Bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat telah diterima, tetapi bantuan dalam bentuk anggaran belum diterima saat itu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab pemerintah pusat. Bagaimana tindak lanjut usulan Banpres yang telah diajukan pemerintah kota, dan kapan kepastian dukungan tambahan dapat diberikan?
Kehadiran Menhut, Gubernur, dan Wali Kota di tengah penanganan karhutla tentu menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan. Namun, bagi masyarakat yang terdampak asap, ukuran keberhasilan bukan hanya kehadiran pejabat di lapangan.
Masyarakat membutuhkan pengendalian kebakaran yang efektif, perlindungan kesehatan, kualitas udara yang membaik, serta dukungan anggaran dan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Karena itu, kunjungan kerja tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemantauan dan koordinasi, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai langkah lanjutan pemerintah pusat, termasuk tindak lanjut usulan Banpres untuk Palangka Raya.
Di tengah kabut asap, publik berhak mempertanyakan bukan hanya bagaimana para pejabat berkoordinasi, tetapi juga apa hasil konkret yang dirasakan masyarakat.
Sebab, yang dibutuhkan warga bukan sekadar keakraban di tengah bencana, melainkan solusi nyata agar Palangka Raya segera terbebas dari ancaman karhutla dan kabut asap. (cen)



