Desak Karhutla Kalteng Jadi Bencana Nasional, DPM UPR: Pemerintah Jangan Cuma Datang dan Seremonial!

dpm
Ketua DPM UPR, Agusman. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai bencana nasional. Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk mengatasi kebakaran serta dampak kabut asap yang mengancam masyarakat.

Ketua DPM UPR, Agusman, menilai karhutla di Kalteng tidak bisa terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang hanya ditangani ketika api membesar. Persoalan yang berulang setiap tahun ini berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, lingkungan, hingga keselamatan warga.

DPM UPR turut menyoroti kedatangan Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Kehutanan ke Kalteng. Menurut mereka, kehadiran pejabat negara harus menghasilkan kebijakan dan tindakan nyata yang menjawab persoalan karhutla di lapangan.

Masyarakat, tegas Agusman, tidak cukup hanya menerima kunjungan, rapat, maupun pernyataan pemerintah. Warga membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, penanganan cepat, dan kebijakan yang mampu mencegah kebakaran terus berulang.

“Jangan sampai kehadiran Presiden dan Wakil Presiden di Kalteng hanya menjadi panggung pencitraan, sementara masyarakat tetap dipaksa menghirup asap dan menghadapi dampak karhutla,” ucap Agusman, Senin (12/10/2026).

Selain penanganan darurat, DPM UPR meminta pemerintah mengusut akar persoalan karhutla, memperkuat pengawasan, dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Menteri Kehutanan didesak mengambil langkah tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan dan berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

DPM UPR juga meminta agar perkembangan penanganan perkara yang melibatkan korporasi atau pihak yang diduga bertanggung jawab disampaikan secara terbuka kepada publik.

Agusman menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menjangkau pihak yang memiliki sumber daya besar apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Menurut Agusman, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu mencegah kebakaran, mengidentifikasi penyebabnya, memperkuat mitigasi, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

Karhutla dan kabut asap berpotensi memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan, serta menghambat kegiatan pendidikan dan perekonomian. Karena itu, penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran meluas.

Agusman menegaskan pemerintah harus hadir sejak tahap pencegahan, pengawasan, penanganan darurat, penegakan hukum, hingga pemulihan pascabencana.

“Kalau pemerintah benar-benar serius, buktikan dengan tindakan. Bukan dengan kunjungan, bukan dengan janji, dan bukan dengan pencitraan. Kalteng membutuhkan solusi, bukan seremoni,” tegas Agusman.

Agusman berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi penanganan karhutla di Kalteng, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta mengambil keputusan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Desakan penetapan status bencana nasional tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar penanganan karhutla memperoleh perhatian dan dukungan yang memadai. Penetapan status tetap memerlukan keputusan pemerintah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang berlaku.

Bagi DPM UPR, masyarakat Kalteng tidak seharusnya terus menghadapi persoalan kebakaran dan kabut asap yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian jangka panjang. (cen)