PALANGKA RAYA – Pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Depung V, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026), diwarnai penolakan dari Termohon Eksekusi II, Sofirman alias Ayong. Ia mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas objek tanah berukuran 20 x 30 meter yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 21/PDT.EKS/2024/PN PLK, juncto Nomor 144/PDT.G/2021/PN PLK, juncto Nomor 49/PDT/2022/PT PLK, juncto Nomor 45 K/PDT/2023, tertanggal 19 Juni 2026.
Ayong mengaku bingung karena, menurutnya, hingga pelaksanaan eksekusi berlangsung, belum ada kejelasan yang dapat dipahaminya mengenai letak pasti tanah berukuran 20 x 30 meter yang dipersoalkan.
“Hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai tanah 20 x 30 meter yang dimaksud dalam proses eksekusi tersebut sebenarnya berada di lokasi mana,” ungkap Ayong saat berada di lokasi.
Ia menegaskan, kejelasan objek merupakan persoalan mendasar yang harus dipastikan dalam pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, lokasi, batas-batas, dan identitas tanah harus dapat dicocokkan dengan dokumen perkara serta putusan pengadilan.
“Yang saya pertanyakan, tanah 20 x 30 meter yang mau dieksekusi itu sebenarnya yang mana dan lokasinya di mana. Objeknya harus jelas,” ujarnya.
Ayong menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya yang menjalankan usaha rental alat berat diminta oleh seseorang bernama Tikil, yang disebutnya sebagai pemilik tanah, untuk melakukan pekerjaan pembersihan lahan.
Setelah pekerjaan selesai, Tikil disebut belum mampu membayar jasa pembersihan lahan tersebut. Sebagai penyelesaian, keduanya kemudian menyepakati pemberian tanah kepada Ayong sebagai pengganti pembayaran jasa.
Ayong mengklaim kesepakatan itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam dokumen tertulis.
Berbekal dokumen tersebut, Ayong menganggap tanah yang disepakati telah menjadi haknya. Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui tanah yang menurutnya diperoleh melalui kesepakatan dengan Tikil kemudian masuk dalam perkara yang digugat oleh Wawan Permadi Bungai.
Ayong mempertanyakan hubungan antara kesepakatan yang diklaimnya dengan Tikil dan objek tanah yang menjadi bagian dari proses eksekusi.
Meski demikian, status kepemilikan tanah dan kekuatan hukum dokumen kesepakatan tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, serta putusan pengadilan yang berkaitan.
Keberatan Ayong juga muncul saat pemasangan papan plang eksekusi di lapangan. Ia menilai plang tersebut dipasang pada titik yang menurutnya bukan merupakan objek sengketa yang dimaksud.
Papan plang diketahui dipasang pada bidang tanah yang disebut sebagai badan jalan. Ayong pun menyampaikan keberatan karena menilai titik pemasangan tersebut belum sesuai dengan objek yang dipersoalkan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, eksekusi terlihat dilakukan pada dua titik yang disebut masuk dalam amar putusan. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adanya lahan yang dalam putusan disebut sebagai badan jalan, tetapi di atasnya berdiri dua bangunan rumah berkonstruksi kayu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas objek yang dieksekusi dan kesesuaiannya dengan amar putusan. Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan pencocokan antara amar putusan, berita acara pemeriksaan setempat atau constatering, dokumen pertanahan, serta kondisi fisik di lapangan.
Di lokasi, pihak penggugat juga terlihat hadir. Sejumlah orang yang diduga mewakili pihak penggugat tampak berkelompok dengan mengenakan pita merah di lengan dan terlibat dalam kegiatan pemasangan plang eksekusi.
Keterlibatan pihak-pihak tersebut menjadi perhatian di tengah keberatan Ayong mengenai titik pemasangan papan plang. Namun, kewenangan dan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan eksekusi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengadilan.
Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya yang berada di lokasi menyampaikan bahwa penentuan titik lahan mengacu pada dokumen pemeriksaan atau pencocokan lokasi (constatering).
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar penentuan lokasi objek yang dieksekusi. Namun, rincian mengenai batas-batas tanah, metode pencocokan, serta kesesuaian titik di lapangan dengan amar putusan masih perlu diperjelas.
Sementara itu, pihak PN Palangka Raya belum memberikan keterangan substantif terkait keberatan Ayong. Petugas di lapangan mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada unsur pimpinan pengadilan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pimpinan PN Palangka Raya mengenai dasar penentuan objek, keberatan terhadap pemasangan plang, dan kondisi bangunan di atas lahan tersebut masih diperlukan.
Ayong meminta agar dokumen yang menjadi dasar klaimnya atas tanah turut diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga berharap pelaksanaan eksekusi benar-benar mengacu pada objek yang tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kejelasan objek penting untuk mencegah kesalahan penentuan lokasi maupun kerugian terhadap pihak yang merasa memiliki hak atas tanah.
Di sisi lain, penilaian mengenai tepat atau tidaknya pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada amar putusan, penetapan eksekusi, hasil constatering, serta berita acara pelaksanaan eksekusi. Keberatan salah satu pihak perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan pihak berwenang.
Persoalan ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari PN Palangka Raya, BPN Kota Palangka Raya, serta pihak penggugat mengenai dasar penentuan objek dan pelaksanaan pemasangan plang di lapangan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Depung V, termasuk hubungan antara objek yang tercantum dalam putusan dan kondisi faktual di lokasi.
Dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan, proses pengamanan juga melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga unsur tersebut terlihat berada di lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi, termasuk pada area yang terdapat dua bangunan rumah berkonstruksi kayu.
Kehadiran aparat gabungan tersebut menjadi bagian dari pengamanan proses eksekusi yang sempat diwarnai keberatan dari pihak Ayong, terutama terkait penentuan titik objek tanah dan pemasangan papan plang eksekusi. Meski demikian, persoalan mengenai batas dan kesesuaian objek tanah tetap memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen perkara serta keterangan resmi pihak pengadilan. (cen)



