PALANGKA RAYA – Pelaksanaan eksekusi tanah di Jalan Depung V, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026), diwarnai penolakan dari Termohon Eksekusi II, Sofirman alias Ayong. Ia mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas objek tanah berukuran 20 x 30 meter yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 21/PDT.EKS/2024/PN PLK, juncto Nomor 144/PDT.G/2021/PN PLK, juncto Nomor 49/PDT/2022/PT PLK, juncto Nomor 45 K/PDT/2023, tertanggal 19 Juni 2026.
Selain mempertanyakan lokasi objek tanah yang disengketakan, Ayong juga mempertanyakan dan menduga ada proses yang tidak sesuai dalam proses sengketa tanah. Bahkan, BPN dan Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat sorotan tajam.
“Ada apa BPN dengan PN? Kenapa petugas dari PN menarik tangan petugas BPN saat wartawan dan pegiat media sosial mencecar pertanyaan soal pemasangan plang yang tidak sesuai dengan titik objek yang disengketakan,” ungkap Ayong saat berada di lokasi.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Kaltengoke.com di lapangan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya yang berada di lokasi menyampaikan bahwa penentuan titik lahan mengacu pada dokumen pemeriksaan atau pencocokan lokasi (constatering).
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar penentuan lokasi objek yang dieksekusi. Namun, rincian mengenai batas-batas tanah, metode pencocokan, serta kesesuaian titik di lapangan dengan amar putusan masih perlu diperjelas.
Sementara itu, pihak PN Palangka Raya belum memberikan keterangan substantif terkait keberatan Ayong. Petugas di lapangan mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada unsur pimpinan pengadilan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pimpinan PN Palangka Raya mengenai dasar penentuan objek, keberatan terhadap pemasangan plang, dan kondisi bangunan di atas lahan tersebut masih diperlukan.
Diketahui, dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan, proses pengamanan juga melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga unsur tersebut terlihat berada di lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi, termasuk pada area yang terdapat dua bangunan rumah berkonstruksi kayu.
Kehadiran aparat gabungan tersebut menjadi bagian dari pengamanan proses eksekusi yang sempat diwarnai keberatan dari pihak Ayong, terutama terkait penentuan titik objek tanah dan pemasangan papan plang eksekusi. Meski demikian, persoalan mengenai batas dan kesesuaian objek tanah tetap memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen perkara serta keterangan resmi pihak pengadilan. (cen)



