Ain Koto Minta Maaf Lewat Medsos, Kuasa Hukum Korban: Tidak Ada Kata Damai, Kami Juga Tempuh Jalur Adat!

ain koto
Vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya, didampingi Kuasa hukumnya, Jeffriko Seran, melaporkan Ain Koto kepada mantir adat terkait dugaan tindakan pelecehan seksual, Rabu (23/09/2026). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Permintaan maaf Ain Koto melalui media sosial (Medsos) terkait dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya (19), dalam konser amal penggalangan dana korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla), belum membuat pihak korban membuka ruang perdamaian.

Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengatakan pihaknya menilai permintaan maaf tersebut belum disampaikan secara langsung kepada korban.

Menurut Jeffriko, Ain Koto baru menyampaikan permintaan maaf setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ketika kita sudah melaporkan ke Polda Kalteng, baru dia muncul. Kita sebenarnya sudah menunggu 1×24 jam untuk si terduga pelaku melakukan meminta maaf langsung kepada korban,” ujar Jeffriko, Rabu (23/09/2026).

Ia menegaskan, pihak korban menginginkan adanya itikad baik berupa pertemuan langsung dan permintaan maaf kepada korban.

“Harusnya beritikad baik, bertemu dengan korban, meminta maaf, mengakui kesalahannya, bukan malah mencari-cari pembenaran,” katanya.

Jeffriko juga menyebut pihaknya memiliki bukti terkait dugaan intimidasi terhadap kliennya yang dilakukan melalui pihak lain.

Ia menyinggung adanya komunikasi yang menurutnya justru mempertanyakan reaksi korban terhadap peristiwa tersebut.

“Bahkan melakukan intimidasi terhadap klien kami. Jelas ada bukti-buktinya. Mengatakan ‘ah kamu ini baper’ dan sebagainya. Tidak mengakui bahwa dia bersalah,” ujarnya.

Jeffriko menyatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan korban dan keluarga korban terkait kemungkinan penyelesaian secara damai.

Menurut dia, korban maupun orang tua korban menyatakan tidak ingin menempuh jalur perdamaian.

“Saya sudah tanya dengan klien saya, apakah korban mau berdamai? Dia sampaikan, bahkan orang tuanya pun sampaikan, tidak ada kata damai,” tegasnya.

Jeffriko mengatakan proses hukum tetap akan berjalan meskipun pihak yang dilaporkan telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.

Selain proses hukum melalui kepolisian, pihak korban juga membawa persoalan tersebut ke mekanisme adat.

Jeffriko mengatakan, langkah itu ditempuh karena peristiwa tersebut dinilai berkaitan dengan norma sosial dan adat yang hidup di masyarakat setempat.

“Hari ini kita juga akan melaporkan ke adat. Biar dia kena sanksi adat juga,” katanya.

Menurut Jeffriko, pihaknya telah berkoordinasi dengan mantir wilayah setempat dan menyampaikan laporan secara resmi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan mantir wilayah situ. Nanti mungkin kita membuat laporan secara resmi untuk ke adat,” ujarnya.

Ia menegaskan, jalur adat yang ditempuh pihak korban tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum negara.

“Di dalam peraturan juga, hukum positif tetap jalan, hukum adat pun harus juga kita tegakkan,” katanya.

Jeffriko mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindakan terjadi ketika korban sedang tampil dalam konser amal yang bertujuan menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak karhutla.

Menurutnya, korban datang untuk menjalankan kegiatan sosial, namun justru mengalami dugaan tindakan yang dinilai merendahkan dirinya.

“Niat daripada korban melakukan konser adalah untuk penggalangan dana karhutla, niat suci sosial, namun malah dilecehkan. Itu yang menjadi miris,” ujarnya. Ia juga menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan warganet.

Ketika ditanya apakah Ain Koto pernah berupaya bertemu langsung dengan korban sebelum menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, Jeffriko mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan tersebut.

“Betul, sampai detik ini atas nama Ain Koto terduga pelaku itu tidak pernah menemui korban. Hanya melalui orang, melalui orang, dan media sosial,” katanya.

Jeffriko menilai permintaan maaf melalui media sosial belum menunjukkan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada korban.

“Ini korban loh, kok malah minta maafnya ke media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, proses laporan yang telah disampaikan pihak korban ke Polda Kalteng masih menjadi bagian dari proses hukum. Status hukum pihak yang dilaporkan serta ada atau tidaknya unsur pidana nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (cen)