Uji UU Kalteng di MK, Pemohon Minta Identitas Etnik Dayak Diakui, Hakim Soroti Kedudukan Hukum

mk
Empat pemohon, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, mengajukan permohonan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 terkait frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng) memasuki sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/9/2026).

Empat pemohon, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, mengajukan permohonan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 terkait frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.

Para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa tersebut agar pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural Kalteng dapat ditegaskan.

Namun, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus keragaman suku maupun menjadikan Dayak sebagai satu-satunya identitas Kalteng.

Dalam persidangan, Damai Alam Usop mengatakan, para pemohon sepenuhnya mengakui Kalteng sebagai daerah yang memiliki masyarakat dengan latar belakang suku yang beragam. Karena itu, mereka tidak meminta frasa “keragaman suku” dihapus dari UU Kalteng.

“Kami mengakui sepenuhnya bahwa Kalteng adalah daerah yang majemuk. Karena itu, kami tidak meminta frasa ‘keragaman suku’ itu dihapus,” kata Damai yang mengikuti persidangan secara daring.

Menurutnya, persoalan konstitusional yang diajukan adalah belum adanya jaminan pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak dalam norma yang mengatur karakteristik Provinsi Kalteng.

“Apakah frasa yang sangat umum yaitu ‘keragaman suku’ dapat dimaknai tanpa menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis kultural dan ciri khas Kalteng,” ujarnya.

Pemohon lainnya, Bush Valentino, menyoroti jaminan konstitusional terhadap identitas budaya. Ia merujuk pada Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyebut penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Menurut Bush, perlindungan terhadap identitas budaya tidak semestinya hanya diberikan, apabila suatu kelompok terlebih dahulu dibuktikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

“Konstitusi menyebut identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai dua objek penghormatan yang dihubungkan dengan kata ‘dan’. Karena itu, perlindungan terhadap identitas budaya tidak boleh dipersempit hanya kepada pihak yang terlebih dahulu dibuktikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” jelas Bush.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan norma yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “keragaman suku” tidak dimaknai termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak.

Namun, pengakuan tersebut diminta tetap ditempatkan tanpa mengurangi kedudukan suku bangsa lainnya.

Wawan Nopardo Andika Saputra membacakan petitum tersebut dalam persidangan. Para pemohon pada intinya meminta agar identitas etnik dan budaya Dayak diakui sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalteng, tanpa mengurangi pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalteng.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para pemohon. Salah satunya berkaitan dengan pembuktian identitas para pemohon sebagai bagian dari suku Dayak.

Arsul menyarankan agar para pemohon melengkapi bukti yang dapat menunjukkan identitas tersebut, tidak hanya berdasarkan identitas administratif.

“Perlu ada juga misalnya pengakuan dari masyarakat adat, atau masyarakat hukum adat, atau dari komunitas tertentu yang merupakan komunitas orang Dayak, setidaknya itulah yang untuk bisa dibuktikan, tidak hanya sekadar KTP-nya saja,” kata Arsul.

Arsul juga meminta para pemohon menjelaskan secara lebih konkret bagaimana frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional mereka.

Hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional juga diminta dijelaskan, termasuk pertentangannya dengan ketentuan UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga memberikan catatan terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Ia meminta dasar hukum kewenangan MK dituliskan secara lengkap serta uraian mengenai kerugian konstitusional diperjelas.

Menurut Ridwan, uraian kerugian yang disampaikan pemohon masih perlu diperkuat agar terlihat secara jelas, logis, dan sistematis.

“Hal ini kan kelihatannya masih absurd, masih abstrak. Perlu penjelasan yang tegas, logis, dan juga sistematis, runtut. Nah ini yang perlu diuraikan,” ujar Ridwan.

Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang dialami, termasuk apakah kerugian tersebut bersifat aktual.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti konteks UU Kalteng yang mengatur pembentukan, pengaturan kabupaten/kota, kedudukan ibu kota, serta karakteristik Provinsi Kalteng.

Enny kemudian mempertanyakan pihak yang dianggap memiliki kepentingan langsung terhadap karakteristik provinsi tersebut.

Ia juga mempertanyakan mengapa permohonan tidak diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng atau masyarakat Dayak sebagai pihak yang berkepentingan dengan isu tersebut.

“Lha ini kan mestinya kepentingan siapa karakteristik provinsinya itu, ya pemerintahan daerah begitu, bener nggak pada waktu merumuskan karakteristiknya, sesuai nggak dengan Pemerintahan Provinsi Kalteng dalam hal ini. Silakan yang berkepentingan siapa di situ,” kata Enny seperti dikutip dari mkri.id.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.

Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara offline maupun online.

Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali dalam masa tenggang waktu tersebut, termasuk dengan melengkapi alat bukti yang telah dinazegelen.

Dengan demikian, perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Nasihat para hakim konstitusi menjadi bagian dari proses perbaikan permohonan sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya.

Perdebatan yang kini diuji di MK bukan mengenai penghapusan keragaman suku di Kalteng, melainkan bagaimana frasa “keragaman suku” dimaknai dalam kaitannya dengan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak serta kedudukan suku bangsa lainnya di Kalteng. (*/cen)