Arogan! Oknum Perwira Polisi Diduga Serang Kasat Lantas Palangka Raya, Gegara Anaknya Ditilang

kasat lantas
Ilustrasi AI

PALANGKA RAYA – Penindakan pelanggaran lalu lintas diduga berbuntut insiden kekerasan yang melibatkan sesama anggota Polri. Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, disebut menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan seorang oknum perwira kepolisian.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026). Kasusnya kini dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/8/2026).

Meski demikian, Polda Kalteng belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun identitas oknum perwira yang menjalani pemeriksaan.

Penanganan perkara tersebut masih berlangsung melalui mekanisme internal kepolisian.

Informasi yang beredar menyebutkan, insiden tersebut diduga dipicu ketidakpuasan setelah anak dari oknum perwira tersebut dikenai tindakan tilang oleh petugas lalu lintas.

Penindakan tersebut kemudian diduga memicu persoalan hingga berujung pada insiden antara oknum perwira dengan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.

Namun, mengenai detail kejadian dan motif sebenarnya, Polda Kalteng masih melakukan pemeriksaan.

Polda Kalteng menegaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status.

Termasuk anggota Polri dan keluarganya, tetap dapat dikenai tindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian ataupun keluarga personel tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam penegakan aturan lalu lintas.

Terkait dugaan penyerangan terhadap anggota Polri, Budi menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya.

Baik dilakukan oleh masyarakat maupun sesama anggota kepolisian, dugaan penyerangan terhadap petugas tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan diduga bermula dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, kondisi terkini Kompol Hermanto belum disampaikan secara rinci oleh Polda Kalteng, termasuk mengenai kondisi medis maupun lokasi perawatannya.

“Kita doakan semoga cepat sembuh, pulih kembali dan dapat kembali beraktivitas lagi,” pungkas Budi. (ter/cen)