Diduga Dibully dan Dipukul Kakak Kelas, Kasus Siswa di SMA Negeri 1 Palangka Raya Dilaporkan ke Polda Kalteng

siswa
Ilustrasi dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa di Kota Palangka Raya. Foto: AI

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berujung pada laporan polisi. Korban yang masih berstatus anak tersebut diduga mengalami pemukulan oleh sejumlah kakak kelas di lingkungan sekolah.

Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dengan Nomor: LP/B/195/VIII/2026/SPKT/Polda Kalteng, tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, korban disebut berinisial S.R. Sementara laporan dibuat oleh orang tua korban, Hendro Yuwono.

“Peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00–09.00 WIB di lingkungan SMA Negeri 1 Palangka Raya,” kata Hendro Yuwono.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika korban berjalan dari kantin menuju ruang kelas. Saat itu, sejumlah kakak kelas yang tidak dikenal korban diduga mengejek dengan menirukan cara korban berjalan serta memepet tubuh korban dari belakang.

Tidak lama kemudian, para terlapor kembali menemui korban di sekitar perpustakaan dan menanyakan apakah korban merasa kesal atau marah. Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya merasa kesal karena diperlakukan demikian.

Setelah itu, korban kembali menuju ruang kelas. Namun, menurut laporan yang diterima polisi, korban kemudian kembali ditemui para terlapor dan diajak menuju bagian belakang UKS.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipukul salah satu terlapor pada bagian kepala dan wajah. Para terlapor lainnya disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

Dua orang rekan korban yang berupaya melerai juga disebut ikut menjadi korban pemukulan. Orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk mendapatkan perawatan medis. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban selanjutnya melaporkannya ke SPKT Polda Kalteng untuk diproses secara hukum.

Penanganan perkara tersebut kini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng melalui Subdit IV/Renakta.

Dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 14 Agustus 2026, penyidik menyebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan anak terkait laporan tersebut.

Perkara itu disebut diselidiki berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/304/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, korban S.R. diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Subdit IV/Renakta bersama tim pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Penyidik meminta keterangan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Hingga tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (cen)